Senin, 07 Juli 2014

Makalah Wakaf dan Pengelolaannya


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
                Kemiskinan merupakan masalah yang selalu menjadi fokus utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena ekonomi suatu Negara dikatakan baik apabila kesejahteraan masyarakatnya secara umum dapat terpenuhi. Menurut data statistik Penduduk Miskin Riau pada Maret 2013 adalah 469,28 ribu atau 7,72 persen dari total penduduk, Ini adalah salah satu cermin masih adanya kemiskinan yang belum dapat diselesaikan di kota yang “katanya” memiliki kekayaan minyak bumi yang berlimpah. Dalam islam Kemiskinan sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al- Nahl (16) : 71:
Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang  dilebihkan (rezkinya) tidak mau memberikan rezki mereka kepda budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (menikmati) rezki itu.maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…”.
Muhammad Abdul Muin Khaffaji mengemukakan bahwa faktor penyebab kemiskian adalah ketidakadilan dalam distribusi sumber daya produktif, ketidak mampuan memanfaatkan sumber daya produktif, dan lahan yang tandus. Selain itu, Melihat fenomena yang terjadi untuk membantu mengatasi kemiskinan orang -orang terdahulu banyak mewakafkan harta meraka agar dikelola oleh masyarakat miskin.
Wakaf adalah salah satu akad mu’amalah sesama manusia yang tidak pernah dikenal dalam sejarah sebelum Islam, sehingga orang-orang jahiliah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengenalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada para sahabatnya berupa anjuran untuk mewakafkan harta dengan cara yang berbeda dengan shadaqah secara umum. Apabila seorang menyedekahkan hartanya di jalan Allah kepada orang miskin, maka harta itu akan habis dimanfaatkan oleh orang miskin itu karena harta itu telah menjadi haknya, sehingga suatu ketika apabila datang orang miskin yang lain, maka dia tidak bisa memanfaatkan harta tadi karena telah habis. Berbeda dengan harta yang diwakafkan, ia tidak akan habis karena yang dimanfaatkan hanyalah kegunaan harta itu saja, sedangkan barang asalnya diabadikan, tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak pula diwariskan.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Wakaf
Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid dan lain-lain.
2.2 Rukun Wakaf Dan Syarat Wakaf
Untuk melakukan wakaf maka harus ada rukun dan syarat sah melakukan wakaf tersebut. Berikut rukun dan syarat sah dalam wakaf.
a. Rukun wakaf
1.      Ada Orang Yang Wakaf :
Ø  Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Ø  Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.

2.      Ada Barang Yang Diwakafkan :
Ø  Kekal abadi bendanya
Ø  Milik sendiri
Ø Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf

3.      Ada Orang Yang Diwakafkan atau menerima wakaf

b. Syarat sah wakaf
1)      Hendaknya orang yang mewakafkan adalah pemilik sah harta tersebut. Hal ini dikarenakan harta seorang muslim haram hukumnya bagi yang lainnya kecuali dengan kerelaannya, sehingga tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menggunakan harta orang lain dengan cara apa pun seperti menjual atau mewakafkan kecuali dengan seizin pemiliknya, sebagaimana dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullahradhiyallahu ‘anhu, di dalarnnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
            “Sesungguhnya darah dan harta kalian haram hukumnya atas sesama kalian. (HR.           Muslim 2/886).
2)      Barang yang diwakafkan dapat dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan apabila sesuatu itu tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak ada gunanya sesuatu itu diwakafkan dan menjadi sia-sia, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umarradhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu (HR. Bukhari-Muslim). Misal, seandainya seseorang mewakafkan seekor himar ahli (keledai jinak) yang sudah tua dan tidak dapat digunakan sama sekali maka wakaf ini tidak sah; karena keledai seperti ini tidak bisa dimanfaatkan, baik itu kegunaannya -karena telah tua- atau dagingnya pun tidak boleh dimakan karena keledai jinak termasuk hewan yang diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah:
3)      Barang yang diwakafkan tetap ada dan tidak habis walaupun telah dimanfaatkan. Hal ini karena makna wakaf adalah mengabadikan suatu barang dan menjalankan kemanfaatannya di jalan Alloh. Sehingga kalau sesuatu yang diwakafkan itu habis, maka hal itu bukan dinamakan wakaf . Misal, seandainya seseorang mewakafkan makanan dan minuman untuk fakir miskin, maka wakaf seperti ini tidak sah dikarenakan makanan dan minuman akan habis apabila dimanfaatkan.
4)      Hendaknya mewakafkan sesuatu di jalan Alloh untuk selama-lamanya. Hal ini dikarenakan makna wakaf adalah mengabadikan suatu barang dan menjalankan kegunaannya di jalan Alloh. Sehingga apabila mewakafkan hartanya untuk sementara waktu, misalnya setahun atau dua tahun, maka wakaf seperti ini tidak sah. Misal, seseorang mengatakan: “Aku wakafkan rumahku untuk asrama para penuntut ilmu selama dua puluh tahun saja.” Maka wakaf ini tidak sah karena tidak diabadikan oleh pemiliknya.
5)      Hendaknya pemilik harta tidak memberi syarat dalam wakafnya dengan syarat yang menyelisihi sahnya wakaf atau membatalkan wakaf tersebut. Misalnya, apabila seseorang mengatakan: “Aku wakafkan rumahku untuk fakir miskin dengan syarat setelah berlalu setahun rumah itu kembali menjadi milikku” maka wakaf tersebut tidak sah dikarenakan adanya syarat yang membatalkan wakaf itu sendiri, sedangkan pemilik wakaf tidak boleh menjual atau memiliki kembali harta yang telah diwakafkan.
2.3 Hukum Wakaf

            Secara asal menurut definisi wakaf yang telah lalu para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits yang berkaitan dengan wakaf, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendo’akan orang tuanya”. (HR. Muslim kitab al-Wasiyat 3/1255, Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-nya 2/372).
            Hadits di atas dalam lafazh “shadaqah jariyah” sifatnya umum mencakup segala shadaqah yang manfaatnya terus berjalan seperti wakaf, wasiat, sedekah., dan sebagainya. Adapun dalam masalah wakaf ada beberapa dalil yang berkaitan dengannya secara khusus seperti hadits:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mendapatkan (harta rampasan perang berupa) tanah di negeri Khaibar kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu, datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pendapat beliau tentang harta tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mendapatkan harta rampasan perang yang belum pernah aku dapatkan yang lebih berharga daripada tanah di negeri Khaibar ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam perkara ini?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Kalau engkau mau, engkau wakafkan tanah itu, dan engkau sedekahkan (manfaat/kegunaan) tanah itu, sehingga tidak boleh dijual (tanah) itu, tidak boleh dibeli (oleh orang lain), tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”
            Dengan dasar hadits-hadits di atas maka kita mengetahui bahwa hukum asal wakaf adalah sunnah apabila dengan niat mencari pahala dari Alloh Ta’ala. Akan tetapi suatu ketika wakaf hukumnya bisa berubah sesuai dengan niatnya, karena setiap amalan tergantung pada niatnya.
2.4 Jenis-jenis Wakaf
a.      Berdasarkan Peruntukan
1.      Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
2.      Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

b.      Berdasarkan Jenis Harta 
1.      Benda tidak bergerak:
Ø  Hak atas tanah
Ø  Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
Ø  Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
Ø  Benda tidak bergerak lain

2.      Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
Ø  Benda dapat berpindah
Ø  Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
Ø  Air dan Bahan Bakar Minyak
Ø  Surat berharga
Ø  Hak atas Kekayaan Intelektual
Ø  Hak atas benda bergerak lainnya

3.      benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)

c.       Berdasarkan Waktu:
1.      muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya.
2.      mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

d.      Berdasarkan penggunaan harta yang di wakafkan
1.      Mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
2.      Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
2.5 Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Untuk memaksimumkan keberkesanan pengelolaan zakat dan wakaf, Menteri Agama Telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1 Tahun 2001. Pasal 226 Keputusan tersebut mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Otoritas, Susunan Organisasi dan tata kerja Departemen Agama dan menegaskan, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas pokok Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) di bidang pengembangan zakat dan wakaf.
Dalam melaksanakan tugas pokok itu Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a)      Penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis di bidang pengembangan zakat dan wakaf
b)      Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan zakat dan wakaf
c)      Pengembangan dan pemberdayaan zakat dan wakaf
d)     Pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf
e)      Pembinaan pelayanan yang meliputi informasi, perizinan dan sertifikasi
f)       Pelakasanaan pengendalian evaluasi dan pelaporan
g)      Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat
Dalam upaya mengoptimalkan keberkesanan pengelolaan zakat dan wakaf Departemen Agama menetapkan beberapa program yang harus dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, yaitu:
a)      Program motivasi dan sosialisasi zakat dan wakaf
b)      Program Pemberdayaan Lembaga Pengelola Zakat dan wakaf
c)      Program Pemberdayan masyarakat dan peningkatan SDM.
Guna menindak lanjuti program yang ditetapkan oleh Depatemen Agama maka Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf melaksanakan program kegiatan yang berkaitan dengan wakaf yaitu:
a)      Melakukan pendataan tanah wakaf
b)      Mengamankan tanah wakaf, melalui program sertifikasi tanah wakaf
c)      Menerbitkan buku-buku wakaf yaitu;
a.       Pedoman pengelolaan dan pengembangan wakaf
b.      Panduan pemberdayan tanah wakaf produktif strategis di Indonesia;
c.       Fiqih Wakaf;
d.      Perkembangan Pengelolaan wakaf di Indonesia
d)     Memberikan bantuan biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf;
e)      Mengadakan penataran/pelatihan pengelola wakaf (nazhir);
f)       Mengadakan studi banding pengelolan wakaf;
g)      Menyelesaikan permasalahan tanah wakaf di seluruh Indonesia;
h)      Memberikan rekomendasi tukar menukar tanah wakaf;
i)        Mempersiapkan rancangan undang-undang wakaf dan PP pelaksanaan UU wakaf;
j)        Menyusun buku pedoman pengelolaan wakaf uang


















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Wakaf merupakan salah satu solusi dari ajaran agama untuk saling membantu dan membebaskan kemiskinan saudara-saudara kita yang lain. Hal ini perlu dilakukan pensosialisasian kepada masyarakat terutama kepada mereka yang kelebihan dana. Terlebih lagi jika wakaf ini ditangani oleh pemerintah namun dengan pendistribusian yang baik dan benar. Maka ini akan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurangi angka kemiskinan, memberikan kesejahteraan masyarakat banyak dan juga menjadi jalan mencari pahala demi keridhoan Allah bagi yang memiliki kelebihan harta.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

http://pengertian wakaf.co.id
Nurul Huda, dkk. 2008. Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Rustam Effendi, 2003, Produksi Dalam Islam ,Yogyakarta: Megistra Insania Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar