BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kemiskinan
merupakan masalah yang selalu menjadi fokus utama dalam pertumbuhan ekonomi
suatu negara, karena ekonomi suatu Negara dikatakan baik apabila kesejahteraan
masyarakatnya secara umum dapat terpenuhi. Menurut data statistik Penduduk
Miskin Riau pada Maret 2013 adalah 469,28 ribu atau 7,72 persen dari total
penduduk, Ini adalah salah satu cermin masih adanya kemiskinan yang belum dapat
diselesaikan di kota yang “katanya” memiliki kekayaan minyak bumi yang
berlimpah. Dalam
islam Kemiskinan sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al- Nahl (16) : 71:
“Dan
Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi
orang-orang yang dilebihkan (rezkinya)
tidak mau memberikan rezki mereka kepda budak-budak yang mereka miliki, agar
mereka sama (menikmati) rezki itu.maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…”.
Muhammad
Abdul Muin Khaffaji mengemukakan bahwa faktor penyebab kemiskian adalah
ketidakadilan dalam distribusi sumber daya produktif, ketidak mampuan
memanfaatkan sumber daya produktif, dan lahan yang tandus. Selain itu, Melihat
fenomena yang terjadi untuk membantu mengatasi kemiskinan orang -orang terdahulu banyak
mewakafkan harta meraka agar dikelola oleh masyarakat miskin.
Wakaf adalah
salah satu akad mu’amalah sesama manusia yang tidak pernah dikenal dalam
sejarah sebelum Islam, sehingga orang-orang jahiliah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengenalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada para
sahabatnya berupa anjuran untuk mewakafkan harta dengan cara yang berbeda
dengan shadaqah secara umum. Apabila seorang menyedekahkan hartanya di jalan
Allah kepada orang miskin, maka harta itu akan habis dimanfaatkan oleh orang
miskin itu karena harta itu telah menjadi haknya, sehingga suatu ketika apabila
datang orang miskin yang lain, maka dia tidak bisa memanfaatkan harta tadi
karena telah habis. Berbeda dengan harta yang diwakafkan, ia tidak akan habis
karena yang dimanfaatkan hanyalah kegunaan harta itu saja, sedangkan barang
asalnya diabadikan, tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak pula diwariskan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Wakaf
Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik
zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh
wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam
penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid dan lain-lain.
2.2
Rukun Wakaf Dan Syarat Wakaf
Untuk melakukan
wakaf maka harus ada rukun dan syarat sah melakukan wakaf tersebut. Berikut
rukun dan syarat sah dalam wakaf.
a. Rukun wakaf
1.
Ada Orang Yang Wakaf :
Ø
Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun.
Ø
Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
2.
Ada Barang Yang Diwakafkan :
Ø
Kekal abadi bendanya
Ø
Milik sendiri
Ø
Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
3.
Ada Orang Yang Diwakafkan atau menerima wakaf
b. Syarat sah wakaf
1)
Hendaknya orang yang mewakafkan adalah pemilik sah harta tersebut. Hal
ini dikarenakan harta seorang muslim haram hukumnya bagi yang lainnya kecuali dengan
kerelaannya, sehingga tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menggunakan
harta orang lain dengan cara apa pun seperti menjual atau mewakafkan kecuali
dengan seizin pemiliknya, sebagaimana dalam sebuah hadits panjang yang
diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullahradhiyallahu ‘anhu, di dalarnnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Sesungguhnya darah
dan harta kalian haram hukumnya atas sesama kalian. (HR. Muslim 2/886).
2) Barang yang diwakafkan dapat
dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan apabila sesuatu itu tidak dapat dimanfaatkan, maka
tidak ada gunanya sesuatu itu diwakafkan dan menjadi sia-sia, sebagaimana dalam
hadits Ibnu Umarradhiyallahu ‘anhuma yang
telah lalu (HR. Bukhari-Muslim). Misal,
seandainya seseorang mewakafkan seekor himar
ahli (keledai jinak) yang
sudah tua dan tidak dapat digunakan sama sekali maka wakaf ini tidak sah;
karena keledai seperti ini tidak bisa dimanfaatkan, baik itu kegunaannya
-karena telah tua- atau dagingnya pun tidak boleh dimakan karena keledai jinak
termasuk hewan yang diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah:
3) Barang yang diwakafkan tetap ada
dan tidak habis walaupun telah dimanfaatkan. Hal ini karena makna wakaf
adalah mengabadikan suatu barang dan menjalankan kemanfaatannya di jalan Alloh.
Sehingga kalau sesuatu yang diwakafkan itu habis, maka hal itu bukan dinamakan
wakaf . Misal, seandainya seseorang
mewakafkan makanan dan minuman untuk fakir miskin, maka wakaf
seperti ini tidak sah dikarenakan makanan dan minuman akan habis apabila
dimanfaatkan.
4) Hendaknya mewakafkan sesuatu
di jalan Alloh untuk selama-lamanya. Hal ini dikarenakan makna wakaf adalah mengabadikan suatu barang dan menjalankan
kegunaannya di jalan Alloh. Sehingga apabila mewakafkan hartanya untuk
sementara waktu, misalnya setahun atau dua tahun, maka wakaf seperti ini tidak
sah. Misal, seseorang mengatakan: “Aku
wakafkan rumahku untuk asrama para penuntut ilmu selama dua puluh tahun saja.” Maka wakaf ini tidak sah karena
tidak diabadikan oleh pemiliknya.
5)
Hendaknya pemilik harta tidak memberi syarat
dalam wakafnya dengan syarat yang menyelisihi
sahnya wakaf atau membatalkan
wakaf tersebut. Misalnya, apabila seseorang mengatakan: “Aku wakafkan rumahku untuk fakir
miskin dengan syarat setelah berlalu setahun rumah itu kembali menjadi milikku” maka wakaf tersebut tidak sah
dikarenakan adanya syarat yang membatalkan wakaf itu sendiri, sedangkan pemilik
wakaf tidak boleh menjual atau memiliki kembali harta yang telah diwakafkan.
2.3
Hukum Wakaf
Secara asal menurut definisi wakaf yang telah lalu
para ulama mengatakan bahwa asal
hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits yang
berkaitan dengan wakaf, seperti sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Apabila mati anak
Adam, terputuslah amalannya
kecuali tiga hal: shadaqah jariyah,
atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendo’akan orang tuanya”. (HR. Muslim kitab al-Wasiyat
3/1255, Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-nya 2/372).
Hadits di atas dalam lafazh “shadaqah jariyah” sifatnya umum mencakup
segala shadaqah yang manfaatnya terus berjalan seperti wakaf, wasiat, sedekah.,
dan sebagainya. Adapun dalam masalah wakaf ada beberapa dalil yang berkaitan
dengannya secara khusus seperti hadits:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mendapatkan
(harta rampasan perang berupa) tanah di negeri Khaibar kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu,
datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pendapat beliau tentang
harta tersebut. Umar radhiyallahu
‘anhu bertanya: “Wahai Rasulullah
sesungguhnya aku mendapatkan harta rampasan perang yang belum pernah aku
dapatkan yang lebih berharga daripada tanah di negeri Khaibar ini, maka apa
yang engkau perintahkan kepadaku dalam perkara ini?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Kalau engkau mau,
engkau wakafkan tanah itu, dan engkau sedekahkan (manfaat/kegunaan) tanah itu,
sehingga tidak boleh dijual (tanah) itu, tidak boleh dibeli (oleh orang lain),
tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”
Dengan dasar hadits-hadits
di atas maka kita mengetahui bahwa hukum asal wakaf adalah sunnah apabila
dengan niat mencari pahala dari Alloh Ta’ala. Akan tetapi suatu ketika wakaf
hukumnya bisa berubah sesuai dengan niatnya, karena setiap amalan tergantung
pada niatnya.
2.4 Jenis-jenis Wakaf
a.
Berdasarkan Peruntukan
1. Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf
’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan
jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
2.
Wakaf
Khairi (kebajikan) adalah
wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan
(kebajikan umum).
b. Berdasarkan Jenis
Harta
1. Benda tidak bergerak:
Ø Hak atas tanah
Ø Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
Ø Tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah
Ø Benda tidak bergerak lain
2.
Benda bergerak selain uang,
terdiri dari:
Ø Benda dapat berpindah
Ø Benda dapat dihabiskan dan yang
tidak dapat dihabiskan
Ø Air dan Bahan Bakar Minyak
Ø Surat berharga
Ø Hak atas Kekayaan Intelektual
Ø Hak atas benda bergerak lainnya
3.
benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
c. Berdasarkan Waktu:
1.
muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya.
2. mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
d. Berdasarkan penggunaan harta yang di wakafkan
1.
Mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan
bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
2.
Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman
modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk
apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
2.5 Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Untuk memaksimumkan keberkesanan
pengelolaan zakat dan wakaf, Menteri Agama Telah mengeluarkan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia No. 1 Tahun 2001. Pasal 226 Keputusan tersebut
mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Otoritas, Susunan Organisasi dan
tata kerja Departemen Agama dan menegaskan, Direktorat Pengembangan Zakat dan
Wakaf mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas pokok Direktorat Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) di bidang
pengembangan zakat dan wakaf.
Dalam melaksanakan tugas pokok itu
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
a) Penyiapan bahan perumusan kebijakan
tekhnis di bidang pengembangan zakat dan wakaf
b) Pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang pengembangan zakat dan wakaf
c) Pengembangan dan pemberdayaan zakat
dan wakaf
d) Pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan
Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf
e) Pembinaan pelayanan yang meliputi
informasi, perizinan dan sertifikasi
f) Pelakasanaan pengendalian evaluasi
dan pelaporan
g) Pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga direktorat
Dalam upaya mengoptimalkan keberkesanan pengelolaan zakat
dan wakaf Departemen Agama menetapkan beberapa program yang harus dilaksanakan
oleh Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, yaitu:
a) Program motivasi dan sosialisasi
zakat dan wakaf
b) Program Pemberdayaan Lembaga Pengelola
Zakat dan wakaf
c) Program Pemberdayan masyarakat dan
peningkatan SDM.
Guna menindak lanjuti program yang
ditetapkan oleh Depatemen Agama maka Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf
melaksanakan program kegiatan yang berkaitan dengan wakaf yaitu:
a) Melakukan pendataan tanah wakaf
b) Mengamankan tanah wakaf, melalui program
sertifikasi tanah wakaf
c) Menerbitkan buku-buku wakaf yaitu;
a. Pedoman pengelolaan dan pengembangan
wakaf
b. Panduan pemberdayan tanah wakaf produktif
strategis di Indonesia;
c. Fiqih Wakaf;
d. Perkembangan Pengelolaan wakaf di
Indonesia
d) Memberikan bantuan biaya pembuatan
sertifikat tanah wakaf;
e) Mengadakan penataran/pelatihan
pengelola wakaf (nazhir);
f) Mengadakan studi banding pengelolan
wakaf;
g) Menyelesaikan permasalahan tanah
wakaf di seluruh Indonesia;
h) Memberikan rekomendasi tukar menukar
tanah wakaf;
i)
Mempersiapkan rancangan undang-undang wakaf dan PP
pelaksanaan UU wakaf;
j)
Menyusun buku pedoman pengelolaan wakaf uang
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Wakaf merupakan salah
satu solusi dari ajaran agama untuk saling membantu dan membebaskan kemiskinan
saudara-saudara kita yang lain. Hal ini perlu dilakukan pensosialisasian kepada
masyarakat terutama kepada mereka yang kelebihan dana. Terlebih lagi jika wakaf
ini ditangani oleh pemerintah namun dengan pendistribusian yang baik dan benar.
Maka ini akan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurangi angka
kemiskinan, memberikan kesejahteraan masyarakat banyak dan juga menjadi jalan
mencari pahala demi keridhoan Allah bagi yang memiliki kelebihan harta.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
http://pengertian wakaf.co.id
Nurul Huda, dkk. 2008. Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta
: Kencana Prenada Media Group
Rustam
Effendi, 2003, Produksi Dalam Islam
,Yogyakarta: Megistra Insania Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar