BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Zakat adalah hak tertentu yang
diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir
miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk
mendekatkan diri kepada–Nya serta membesihkan diri dari hartanya.Sedangkan
pajak adalah, iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang
sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak adalah
kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada
Negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan
hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk
merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain
yang ingin dicapai oleh Negara. (Pendapat Yusuf Qardhawi). Zakat dan pajak
meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya
merupakan falsafah yang khusus yang keduannya berbeda sifat dan asasnya,
berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula
prinsip, tujuan dan jaminan.
Secara sepintas,
zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan kewajiban atas
harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan.
Dalam makalah ini
penulis membahas antara zakat yang
diatur oleh Islam dan pajak yang dilaksanakan sebagai hasil pemikiran dan
sistem keuangan moderen, dan membahas perbedaan antara zakat dan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK
Dilihat dari Subjek dan Objeknya
1.
Subjek dan Objek Zakat
a)
Subjek (wajib) zakat
1.
Muslim
Zakat menurut hadis, termasuk
rukun islam. Oleh sebab itu, subjeknya pastilah umat islam. Ayat-ayat tentang
zakat pun umumnya didahului dengan perintah sholat, yang memperlihatkan bahwa
subjek zakat adalah orang islam. Menurut Nabhani, zakat dari segi perolehannya
tidak akan dikumpulkan selain dari harta orang-orang islam, dan bukan dari
orang-non-muslim. Zakat tidak sama dengan zakat umum, melainkan hanya merupakan
salah satu bentuk ibadah dan dianggap sebagai salah rukun islam. Meskipun
berupa harta, namun pembayaran zakat bisa mewujudkan nilai spiritual, seisal
zakat, puasa dan haji dimana hokum menunaikannya adalah wajib ain bagai setiap
muslim. Zakat tersebut tidak gugur dari seseorang muslim selama diwajibkan
dalam hartanya. Zakat tersebut diwajibkan atas seorang muslim yang memiliki
satu nishab, sebagai kelebihan dari utang-utang dan kebutuhan-kebutuhannya.
Zakat tersebut tidak wajib atas non-muslim, tetapi diwajibkan atas anak-anak
dan orang gila.
2.
Orang kaya
Menurut Al-Qur’an surah
at-Taubah: 103, zakat harus dipungut oleh pemerintah, yang bertindak sebagai
wakil fakir miskin untuk memperoleh haknya yang ada pada harta orang-orang
kaya. Sebagaimana juga hadis rasulullah yang memerintahkan kepada Muaz ibn jabal
yang menjadi gubernur di yaman, agar ia memungut zakat dari orang-orang kaya
dan kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Oleh karenanya, pemungutan
zakat dilakukan dari orang kaya dan pelaksanaannya mutlak ditangani oleh
pemerintah melalui satu lembaga khusus (amil zakat) yang memiliki sistem
manajemen yang fungsional dan professional.Hal ini dimaksudkan untuk mencapai
hasil yang optimal dan efektif.Bila terjadi hambatan dalam pemungutan zakat
dari tangan orang kaya, maka pemerintah dapat menerapkan sanksi pidana dan
sejenisnya terhadap mereka yang membangkang dan tidak mau mengeluarkannya.
b)
Objek zakat
Objek zakat dari ayat di atas jelas adalah harta (amwal). Zakat sebagai
pembayaran tahunan (haul) kecualai atas hasil pertanian, diwajibkan bagi kaum muslim
yang kaya atas kekayaan mereka. Ia ditetapkan atas bantuk-bentuk kekayaan yang
memeliki kemampuan untuk berkembang dari sisi nilainya (emas, perak) atau dapat
menghasilkan kekayaan lebih lanjut, seperti ternak, produksi pertanian dan
barang dagangan. Oleh karena itu, kepemilikan yang berpotensi berkembang
merupakan persyaratan pertama penetapan zakat.Syarat berikutnya adalah jika
harta tersebut telah melampaui batas nilai minimum tertentu (nishab).Jadi objek
jelas adalah harta (mal) bukan jiwa (annafs) sebagaimana jizyah.
2.
Subjek dan Objek pajak
Kalau kita lihat APBN tahun 2005,
berdasarkan urutan besarnya penerimaan, pajak di Indonesia terdapat tiga objek
besar, yaitu penghasilan (UU No.17 tahun 2000), pertambahan nilai barang dan
jasa dan penjualan atas barang mewah (UU No.18 tahun 2000) dan bumi dan
bangunan (UU No.20 tahun 2000).
Berdasarkan subjeknya, pembayar
pajak terbagi dalam 5 kelompok, yaitu orang pribadi, PPh pasal 21, badan, PPN
dan bendaharawan. Jumlah wajib pajak terbesar adalah kelompok orang pribadi,
menurut data tahun 2004 berjumlah 2,38 juta orang.
a)
Pajak penghasilan (PPh)
Subjek pajak penghasilan (PPh)
menurut pasal 2 ayat 1 UU No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan ada tiga ,
yaitu:
-
Orang pribadi
-
Warisan belum terbagi
-
Bentuk usaha tetap
Kemudian yang menjadi objek pajak
penghasilan dalam pasal 4, UU No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
disebutkan bahwa:
1.
Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apa pun.
2.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan bangunan serta penghasilan
tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
b)
Pajak pertambahan nilai (PPN)
Pajak pertambahan
nilai adalahpajak yang dikenakan dalam hal adanya:
1.
penyerahan BKP/JKP didalam daerah pabean (DP) yang dilakukan
oleh pengusaha
2.
impor BKP
3.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP didalam DP
4.
Pemanfaatan JKP dari luar DP didalam DP
5.
Ekspor BKP oleh PKP
Objek PPN dapat dikelompokkan ke dalam dua macam yaitu:
1.
Barang kena pajak (BKP)
2.
Jasa kena pajak (JKP)
Jenis barang yang
tidak dikenakan PPN adalah:
1.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya, yaitu:
a.
Minyak mentah
b.
Gas bumi
c.
Panas bumi
d.
Pasir dan kerikil
e.
Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara
f.
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih
nikel, bijih perak
g. Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung
dari sumbernya
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
a.
Beras
b.
Gabah
c.
Jagung
d.
Sagu
e.
Kedelai
f.
Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung dan sejenisnya.
4.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
Jenis jasa yang
tidak dikenakan PPN adalah:
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi:
a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
b.
Jasa dokter hewan
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan
fisioterapi
d.
Jasa kebidanan dan dukun bayi
e.
Jasa paramedic dan perawat
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium
kesehatan dan sanatorium
2.
Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayananpanti asuhan dan panti jompo
b.
Jasa pemadam kebakaran kecuali bersifat komersial
c.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
d.
Jasa lembaga rehabilitas kecuali bersifat komersial
e.
Jasa pemakaman termasuk crematorium
f.
Jasa dibidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
g.
Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat
komersial
3.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
4.
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi
5.
Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
a.
Jasa pelayanan rumah ibadah
b.
Jasa pemberian khotbah atau dakwah
c.
Jasa lainnya di bidang agama
6.
Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
a.
Jasa peyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
professional
b.
Jasa penyeleggaraan pendidikan luar sekolah, seperti
kursus-kursus
7.
Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan
8.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
9.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
10. Jasa di bidang
tenaga kerja, meliputi:
a.
Jasa tenaga kerja
b.
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia
tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja
tersebut
c.
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11. Jasa di bidang
perhotelan
12. Jasa yang
disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
PPN diberlakukan
pemerintah untuk menggantikan pajak penjualan (PPn), yang dirasa sudah tidak
dapat memenuhi tuntutan kebutuhan dana bagi pembangunan. Hamper semua jenis
barang dan jasa pada setiap tingkatan produksi dikenakan. PPN mengenal hanya
ada satu tarif pajak bagi seluruh jenis barang atau jasa kena pajak, yaitu
sekitar 10 persen.
c) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan
adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2000. PBB adalah pajak yang
bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan
objek, yaitu bumu/tanah/dan bangunan.Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak
ikut menentukan besarnya pajak.
Sedangkan objek PBB
adalah bumi dan bangunan:
1.
Bumi:
Permukaan bumi
(tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contoh: sawah,
ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang dan lain-lain.
2.
Bangunan:
Konstruksi teknik
yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan di wilayah
republik Indonesia. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung
bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas
pantaidan lain-lain.
Subjek pajak adalah
orang pribadi atau badan yang secara nyata:
-
Mempunyai suatu hak atas bumi
-
Memperoleh manfaat atas bumi
-
Memiliki, menguasai atas bangunan
-
Memperoleh manfaat atas bangunan
2.2 PERBEDAAAN ZAKAT DAN PAJAK
Dilihat dari makna, kewajiban
membayar, ketentuan kadar& nishab dan lain sebagainya.
1.
Perbedaan makna. Secara Bahasa zakat berarti suci,
berkembang, dan berkah. Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau
tanggungan. Secara psikologis, hal tersebutakan mempunyai dampak tersendiri
bagi manusia.
2. Zakat merupakan kewajiban atas harta benda dan merupakan salah satu dari
rukun islam. Zakat dilakukan dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri kepada
Allah. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap Negara yang tidak mempunyai
nilai-nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
3.
Zakat hanya diwajibkan kepada muslim, sedangkan pajak
diwajibkan kepada seluruh warga masyarakat tanpa memandang kewajiban mereka.
4.
Ketentuan kadar dan nishab telah ditentukan serta tidak akan
berubah dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak
yang mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
5.
Penerima zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan
sunnah, sedangkan pajak dikembalikan untuk mencukupi kebutuhan public. Dan
dalam perjalanannya, akan terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam
masyarakat.
6.
Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan Antara
seorang hamba dengan tuhannya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan rasa
syukur kepada Allah dan untuk mencari pahala serta ampunan dari-Nya. Adapun
dalam pajak, hubungan terbatas pada rakyat dan penguasa. Jika dimungkinkan,
rakyat akan mencari jalan untuk bisa terbebas dari pajak dan lain halnya dengan
zakat. Inilah yang menunjukkan bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spritualisme
dan etika dalam kehidupan masyarakat.
7.
Zakat harta diwajibkan atas harta yang memenuhi beberapa
syarat tertentu, diantaranya harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan
pokok, tidak punya hutang dan harus mencapai nisab tertentu bagi sebagian
zakat, sedang pajak tidak diambil dengan memperhitungkan syarat-syarat
tersebut, terkadang pajak ditarik dari orang miskin yang berada dibawah batas
kecukupan dan sama saja apakah dia punya hutang atau tidak.
8.
Baik secara teks maupun ruh serta menghubungkan Antara kaum fakir dengan
orang kaya. Sedang sistem pajak konvensional kontemporer telah gagal dalam
merealisasikan hal itu, setiap yang kami dengar tentang itu semua hanyalah
nyanyian dan pemanis bibir belaka, bahkan sebaliknya terkadang Pajak
mengakibatkan sifad hasad dan kebencian antara manusia secara umum dan Antara
donator dengan instansi perpajakan secara khusus.
9. Zakat
bertujuan untuk mendorong investasi, meniadakan penimbunan dan memenuhi modal
yang cair untuk proyek-proyek ekonomi sedangkan pajak adalah sebaliknya
mendorong penimbunan dan penyimpanan harta dibawah harga pajak yang tinggi.
10. Zakat harta mengakibatkan
realisasi pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sedang sistem
perpajakan tidak mampu untuk merealisasikan hal itu dengan kelas yang sama,
sebaliknya terkadang tingginya harga pajak di atas kemampuan mengakibatkan orang
melarikan diri daripadanya atau berhenti dari pembangunan proyek-proyek
investasi.
11. Hukum zakat harta mempuyai ciri
tetap, pasti dan tidak terpengaruh oleh lingkungan, waktu dan kondisi. Sedang undang-undang pajak berubah dan mengalami perbaikan sejalan
dengan hari dan waktu.
12. Muzaki
(orang yang membayar zakat) melaksanakan kewajiban tersebut atas dorongan
pribadi karena kecintaan kepada Allah swt. Dan dalam rangka mendekatkan diri
kepada-Nya, barang siapa melarikan diri daripadanya maka ia adalah orang yang
lemah imannya. Sebaliknya kami dapati bahwa dorongan diri dalam pajak selalu
mengajak dan berusaha menjauhkan diri dan melarikan diri daripadanya karena
tidak adanya dorongan iman dan lemahnya dorongan pribadi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
subjek dari zakat
yaitu umat islam, ayat-ayat tentang zakat pun umumnya didahului dengan perintah
sholat, yang memperlihatkan bahwa subjek zakat adalah orang islam. Kedua adalah
orang kaya, pemungutan zakat dilakukan dari orang kaya dan pelaksanaannya
mutlak ditangani oleh pemerintah melalui satu lembaga khusus (amil zakat) yang
memiliki sistem manajemen yang fungsional dan professional.Objek dari zakat
sendiri adalah harta (anwal) jika harta tersebut telah melampaui batas nilai
minimum tertentu (nishab).
Terdapat tiga objek
pajak yaitu penghasilan (UU No.17 tahun 2000), pertambahan nilai barang dan
jasa dan penjualan atas barang mewah (UU No.18 tahun 2000) dan bumi dan
bangunan (UU No.20 tahun 2000).
Berdasarkan
subjeknya, pembayar pajak terbagi dalam 5 kelompok, yaitu orang pribadi, PPh
pasal 21, badan, PPN dan bendaharawan. Jumlah wajib pajak terbesar adalah
kelompok orang pribadi, menurut data tahun 2004 berjumlah 2,38 juta orang.
Perbedaan lainnya baik dilihat dari segi maknanya, kadar serta nisabnya dan
lain sebagainya.
3.2 SARAN
DAFTAR KEPUSTAKAAN
As-Syahata,
Huseian. 2004. Akuntansi Zakat Panduan Praktis
Perhitungan Zakat Kontemporer. Jakarta: Pustaka Progressif.
Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah
Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul Hakim.
Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar