Selasa, 08 Juli 2014

Makalah Perbedaan zakat dengan pajak


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada–Nya serta membesihkan diri dari hartanya.Sedangkan pajak adalah, iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada Negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh Negara. (Pendapat Yusuf Qardhawi). Zakat dan pajak meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya merupakan falsafah yang khusus yang keduannya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula prinsip, tujuan dan jaminan.
Secara sepintas, zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan.
Dalam makalah ini penulis membahas  antara zakat yang diatur oleh Islam dan pajak yang dilaksanakan sebagai hasil pemikiran dan sistem keuangan moderen, dan membahas perbedaan antara zakat dan pajak.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK
Dilihat dari Subjek dan Objeknya
1.      Subjek dan Objek Zakat
a)      Subjek (wajib) zakat
1.      Muslim
Zakat menurut hadis, termasuk rukun islam. Oleh sebab itu, subjeknya pastilah umat islam. Ayat-ayat tentang zakat pun umumnya didahului dengan perintah sholat, yang memperlihatkan bahwa subjek zakat adalah orang islam. Menurut Nabhani, zakat dari segi perolehannya tidak akan dikumpulkan selain dari harta orang-orang islam, dan bukan dari orang-non-muslim. Zakat tidak sama dengan zakat umum, melainkan hanya merupakan salah satu bentuk ibadah dan dianggap sebagai salah rukun islam. Meskipun berupa harta, namun pembayaran zakat bisa mewujudkan nilai spiritual, seisal zakat, puasa dan haji dimana hokum menunaikannya adalah wajib ain bagai setiap muslim. Zakat tersebut tidak gugur dari seseorang muslim selama diwajibkan dalam hartanya. Zakat tersebut diwajibkan atas seorang muslim yang memiliki satu nishab, sebagai kelebihan dari utang-utang dan kebutuhan-kebutuhannya. Zakat tersebut tidak wajib atas non-muslim, tetapi diwajibkan atas anak-anak dan orang gila.

2.      Orang kaya
Menurut Al-Qur’an surah at-Taubah: 103, zakat harus dipungut oleh pemerintah, yang bertindak sebagai wakil fakir miskin untuk memperoleh haknya yang ada pada harta orang-orang kaya. Sebagaimana juga hadis rasulullah yang memerintahkan kepada Muaz ibn jabal yang menjadi gubernur di yaman, agar ia memungut zakat dari orang-orang kaya dan kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Oleh karenanya, pemungutan zakat dilakukan dari orang kaya dan pelaksanaannya mutlak ditangani oleh pemerintah melalui satu lembaga khusus (amil zakat) yang memiliki sistem manajemen yang fungsional dan professional.Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hasil yang optimal dan efektif.Bila terjadi hambatan dalam pemungutan zakat dari tangan orang kaya, maka pemerintah dapat menerapkan sanksi pidana dan sejenisnya terhadap mereka yang membangkang dan tidak mau mengeluarkannya.
b)      Objek zakat
Objek zakat dari ayat di atas jelas adalah harta (amwal). Zakat sebagai pembayaran tahunan (haul) kecualai atas hasil pertanian, diwajibkan bagi kaum muslim yang kaya atas kekayaan mereka. Ia ditetapkan atas bantuk-bentuk kekayaan yang memeliki kemampuan untuk berkembang dari sisi nilainya (emas, perak) atau dapat menghasilkan kekayaan lebih lanjut, seperti ternak, produksi pertanian dan barang dagangan. Oleh karena itu, kepemilikan yang berpotensi berkembang merupakan persyaratan pertama penetapan zakat.Syarat berikutnya adalah jika harta tersebut telah melampaui batas nilai minimum tertentu (nishab).Jadi objek jelas adalah harta (mal) bukan jiwa (annafs) sebagaimana jizyah.

2.      Subjek dan Objek pajak
Kalau kita lihat APBN tahun 2005, berdasarkan urutan besarnya penerimaan, pajak di Indonesia terdapat tiga objek besar, yaitu penghasilan (UU No.17 tahun 2000), pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah (UU No.18 tahun 2000) dan bumi dan bangunan (UU No.20 tahun 2000).
Berdasarkan subjeknya, pembayar pajak terbagi dalam 5 kelompok, yaitu orang pribadi, PPh pasal 21, badan, PPN dan bendaharawan. Jumlah wajib pajak terbesar adalah kelompok orang pribadi, menurut data tahun 2004 berjumlah 2,38 juta orang.
a)      Pajak penghasilan (PPh)
Subjek pajak penghasilan (PPh) menurut pasal 2 ayat 1 UU No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan ada tiga , yaitu:
-          Orang pribadi
-          Warisan belum terbagi
-          Bentuk usaha tetap
Kemudian yang menjadi objek pajak penghasilan dalam pasal 4, UU No.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan disebutkan bahwa:
1.      Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apa pun.
2.      Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
b)      Pajak pertambahan nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalahpajak yang dikenakan dalam hal adanya:
1.      penyerahan BKP/JKP didalam daerah pabean (DP) yang dilakukan oleh pengusaha
2.      impor BKP
3.      Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DP didalam DP
4.      Pemanfaatan JKP dari luar DP didalam DP
5.      Ekspor BKP oleh PKP

Objek PPN dapat dikelompokkan ke dalam dua macam yaitu:
1.      Barang kena pajak (BKP)
2.      Jasa kena pajak (JKP)

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu:
a.       Minyak mentah
b.      Gas bumi
c.       Panas bumi
d.      Pasir dan kerikil
e.       Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara
f.       Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak
g.      Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya
2.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu:
a.       Beras
b.      Gabah
c.       Jagung
d.      Sagu
e.       Kedelai
f.       Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
3.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
4.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:
1.      Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi:
a.       Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
b.      Jasa dokter hewan
c.       Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisioterapi
d.      Jasa kebidanan dan dukun bayi
e.       Jasa paramedic dan perawat
f.       Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium

2.      Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
a.       Jasa pelayananpanti asuhan dan panti jompo
b.      Jasa pemadam kebakaran kecuali bersifat komersial
c.       Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
d.      Jasa lembaga rehabilitas kecuali bersifat komersial
e.       Jasa pemakaman termasuk crematorium
f.       Jasa dibidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
g.      Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial
3.      Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
4.      Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5.      Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
a.       Jasa pelayanan rumah ibadah
b.      Jasa pemberian khotbah atau dakwah
c.       Jasa lainnya di bidang agama
6.      Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
a.       Jasa peyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional
b.      Jasa penyeleggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
7.      Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
8.      Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
9.      Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
10.  Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.       Jasa tenaga kerja
b.      Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
c.       Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11.  Jasa di bidang perhotelan
12.  Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

PPN diberlakukan pemerintah untuk menggantikan pajak penjualan (PPn), yang dirasa sudah tidak dapat memenuhi tuntutan kebutuhan dana bagi pembangunan. Hamper semua jenis barang dan jasa pada setiap tingkatan produksi dikenakan. PPN mengenal hanya ada satu tarif pajak bagi seluruh jenis barang atau jasa kena pajak, yaitu sekitar 10 persen.



c)      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2000. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek, yaitu bumu/tanah/dan bangunan.Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Sedangkan objek PBB adalah bumi dan bangunan:
1.      Bumi:
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang dan lain-lain.
2.      Bangunan:
Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan di wilayah republik Indonesia. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantaidan lain-lain.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
-          Mempunyai suatu hak atas bumi
-          Memperoleh manfaat atas bumi
-          Memiliki, menguasai atas bangunan
-          Memperoleh manfaat atas bangunan

2.2  PERBEDAAAN ZAKAT DAN PAJAK
Dilihat dari makna, kewajiban membayar, ketentuan kadar& nishab dan lain sebagainya.
1.      Perbedaan makna. Secara Bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau tanggungan. Secara psikologis, hal tersebutakan mempunyai dampak tersendiri bagi manusia.
2.      Zakat merupakan kewajiban atas harta benda dan merupakan salah satu dari rukun islam. Zakat dilakukan dalam rangka beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap Negara yang tidak mempunyai nilai-nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
3.      Zakat hanya diwajibkan kepada muslim, sedangkan pajak diwajibkan kepada seluruh warga masyarakat tanpa memandang kewajiban mereka.
4.      Ketentuan kadar dan nishab telah ditentukan serta tidak akan berubah dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak yang mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
5.      Penerima zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan pajak dikembalikan untuk mencukupi kebutuhan public. Dan dalam perjalanannya, akan terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
6.      Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan Antara seorang hamba dengan tuhannya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan rasa syukur kepada Allah dan untuk mencari pahala serta ampunan dari-Nya. Adapun dalam pajak, hubungan terbatas pada rakyat dan penguasa. Jika dimungkinkan, rakyat akan mencari jalan untuk bisa terbebas dari pajak dan lain halnya dengan zakat. Inilah yang menunjukkan bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spritualisme dan etika dalam kehidupan masyarakat.
7.      Zakat harta diwajibkan atas harta yang memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, tidak punya hutang dan harus mencapai nisab tertentu bagi sebagian zakat, sedang pajak tidak diambil dengan memperhitungkan syarat-syarat tersebut, terkadang pajak ditarik dari orang miskin yang berada dibawah batas kecukupan dan sama saja apakah dia punya hutang atau tidak.
8.  Baik secara teks maupun ruh serta menghubungkan Antara kaum fakir dengan orang kaya. Sedang sistem pajak konvensional kontemporer telah gagal dalam merealisasikan hal itu, setiap yang kami dengar tentang itu semua hanyalah nyanyian dan pemanis bibir belaka, bahkan sebaliknya terkadang Pajak mengakibatkan sifad hasad dan kebencian antara manusia secara umum dan Antara donator dengan instansi perpajakan secara khusus.
9.   Zakat bertujuan untuk mendorong investasi, meniadakan penimbunan dan memenuhi modal yang cair untuk proyek-proyek ekonomi sedangkan pajak adalah sebaliknya mendorong penimbunan dan penyimpanan harta dibawah harga pajak yang tinggi.
10. Zakat harta mengakibatkan realisasi pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sedang sistem perpajakan tidak mampu untuk merealisasikan hal itu dengan kelas yang sama, sebaliknya terkadang tingginya harga pajak di atas kemampuan mengakibatkan orang melarikan diri daripadanya atau berhenti dari pembangunan proyek-proyek investasi.
11. Hukum zakat harta mempuyai ciri tetap, pasti dan tidak terpengaruh oleh lingkungan, waktu dan kondisi. Sedang undang-undang pajak berubah dan mengalami perbaikan sejalan dengan hari dan waktu.
12. Muzaki (orang yang membayar zakat) melaksanakan kewajiban tersebut atas dorongan pribadi karena kecintaan kepada Allah swt. Dan dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya, barang siapa melarikan diri daripadanya maka ia adalah orang yang lemah imannya. Sebaliknya kami dapati bahwa dorongan diri dalam pajak selalu mengajak dan berusaha menjauhkan diri dan melarikan diri daripadanya karena tidak adanya dorongan iman dan lemahnya dorongan pribadi.


















BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
subjek dari zakat yaitu umat islam, ayat-ayat tentang zakat pun umumnya didahului dengan perintah sholat, yang memperlihatkan bahwa subjek zakat adalah orang islam. Kedua adalah orang kaya, pemungutan zakat dilakukan dari orang kaya dan pelaksanaannya mutlak ditangani oleh pemerintah melalui satu lembaga khusus (amil zakat) yang memiliki sistem manajemen yang fungsional dan professional.Objek dari zakat sendiri adalah harta (anwal) jika harta tersebut telah melampaui batas nilai minimum tertentu (nishab).
Terdapat tiga objek pajak yaitu penghasilan (UU No.17 tahun 2000), pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah (UU No.18 tahun 2000) dan bumi dan bangunan (UU No.20 tahun 2000).
Berdasarkan subjeknya, pembayar pajak terbagi dalam 5 kelompok, yaitu orang pribadi, PPh pasal 21, badan, PPN dan bendaharawan. Jumlah wajib pajak terbesar adalah kelompok orang pribadi, menurut data tahun 2004 berjumlah 2,38 juta orang. Perbedaan lainnya baik dilihat dari segi maknanya, kadar serta nisabnya dan lain sebagainya.
3.2 SARAN






DAFTAR KEPUSTAKAAN

As-Syahata, Huseian. 2004. Akuntansi Zakat Panduan Praktis Perhitungan Zakat Kontemporer. Jakarta: Pustaka Progressif.
Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul Hakim.
Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar