Kamis, 21 Mei 2015

Pengertian Kredit


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
            Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengna risiko dan retrun. Bank syariah adalah salah satu unit bisnis . dengan demikian, bank syariah juga akan menghadapi risiko manajemen bank itu sendri. Bahkan kalu di cermati mendalam, bank syaria’ah merupakan bank yang syrat dengan risiko. Karena menjalani aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang banyk mengandung reisiko , seperti produk mudharabah. Dengan demikian pula rissiko yang di akibatkan karena kejujuran atau kecurangan nasabah dalam melakukan transaksi. Oleh karna itu, para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan risiko seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang obtimum.
            Meskipin manejer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungan setinggi-tingginya., secara simultan mereka juga memperhatikan adanya juga kemungkinan risiko yang timbul menyertai keputusan-keputusan manejer tentang struktur aset dan libialitas. Secara sepesifikrisiko-risiko yang akan menyebabkan bervariasinya tingkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas , risiko kredit, dan risiko modal.  
BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN KREDIT
Kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang  atautagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

            Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.

            Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.   

B.PENGERTIAN ANALISIS RESIKO RISIKO ( RISK)
            Adalah bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi di masa depan dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini. Analisis Risiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan dengan risiko tersebut. Manajemen Risiko adalah usaha yang secara rasional ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dari risiko yang dihadapi.

C.KEBIJAKAN FORMAL DALAM MENGELOLAH RISIKO KREDIT
            Pengawas bank mengelolah memandang sangat penting kebijakan formal yang ditetapkan oleh dewan komisaris dan dilaksanakan atau diadministrasikan secara rajin oleh para direksi.Kebijakan pinjaman atau pendanaaan harus mengikuti ruang lingkup dan alokasi fasilitas kredit bank dan cara diman bank portofolio kredit dikelola-yaitu bagaimna aset investasi dan pendanaan berasa,dinilai,diawasi serta dikumpulkan.Sebuah kebijakan yang baik tidak terlalu dan memungkinkan munculnya usulsn-usulan kepada dewan komisaris yang dianggap layak untuk dipertimbangkan tetapi berada diluar parameter pedoman tertulis.Fleksibilitas diperlukan untuk memungkinkan reaksi cepat dan adaptasi awal terhadap perubahan kondisi dalam campuran aset sebuah bank dan lingkungan pasar.
     Hampir semua lingkungan peraturan  masyarakat standar minimum untuk mengelolah risiko kredit.untuk prinsip-prinsip risiko kredit oleh islamic financial service board (IFSB).Standar ini meliputi identifikasi risiko yang ada dan risiko potensial,definisi kebijakan yang mengungkapkan filosofi manajemen risiko bank,dan pengaturan paremeter yang akan mengontrol risiko kredit.
         Langkah-langkah khusus biasanya mengcakup tiga jenis kebijakan.yang pertama bertujuan untuk membatasi atau mengurangi risiko kredit.termasuk kebijakan pada konsentrasi dan eksopur besar,diversifikasi,pinjaman terhadap pihak terkait,dan eksposur dan berlebihan pada sektor atau wilayah.yang kedua bertujuan untuk mengklafikasikan aset.Hal ini mengharuskan evaluasi berkalan terhadap kolektibilitas dari portofolio instrumen kredit.Yang ketiga bertujuan untuk mencadangkan kerugian atau membuat cadangan pada tingkat yang memadai untuk menyerap kerugian yang telah diantisipasi.

D.RISIKO KREDIT KHUSUS UNTUK BANK SYARIAH
            Karakteristik unik dan instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga –lembaga keuangan syariah memunculkanrisiko kredit khusus sebagai berikut.
a)      Dalam transaksi murabahah, bank syariah  menghadapi risiko kredit sewaktu memberikan aset ke klien tetapi tidak menerima pembayaran tepat waktu. Dalam dalam kasus muharabah tidak megikat, dimana klien mempunyai hak untuk menolak pengiriman produk yang dibeli oleh bank, bank menghadapi risiko  pasar dan risiko harga.
b)      Dalam perjanjian bay al- salaam atau istisnah, bank menghadapi risiko kegagalan menyediakan pasokan tepat waktu, gagal menyediakan pasokan sama sekali, kegagalan tersebut dapat mengakibatkan keterlambatan pembayaran atau dalam pengiriman produk dapat mengekspor bank syariah terhadap kerugian keuangan dan juga kerugian modal.
c)      Dalam kasus investasi mudarabah, dimana bank syariah membuat perjanjian mudarobah sebagai rab al – mal ( pokok ) dengan mudarib eksternal ( agen ) ,di samping masalah umum antara pokok dan agen, bank syariah menghadapi risiko kredit lebih luas terhadap jumlah yang diberikan kepada mudarib. Sifat perjanjian mudarabah adalah sedemikian rupa sehingga tidak memberikan hak kepada bank untuk mengawasi mudarb atau berpartisipasi dalam pengelolaan proyek, yang membuatnya sulit mengelolah dan menilai resiko kredi.

Manajemen risiko kredit bagi bank syariah lebih diperumit denga adanya eksternalitas tambahan. Terutama dalam kasus rekanan tidak melakukan pembayaran, bank syariah dilarang untuk menagih bunga tertangguh dan mengenakan denda, kecauli dalam kasus penundaan yang disengaja. Klien dapat mengambil keuntung an dengan menunda pembayaran, dengan mengetahui bahwa bahwa bank tidak akan megenakan denda atau meminta bayaran tambahan. Selama penundaan itu, modal bank bertahab pada kegiatan yang tidak produktif dan deposan nasabah bank tidak mendapatkan penghasilan apapun.
E.ASET BERMASALAH
            Aset bermasalah adalah aset – aset yang tidak menghasikan pendapatan, sebagai langkah pertama pinjaman sering dianggap bermasalah jika pokok atau bungnya jatuh tempoh dan tidak dibayar selama 90 hari atau lebih ( periode ini mungkin berbeda di masing – masing negara ). Klasifikasi dalam cadangan aset memerlukan lebih dari sekedar melihat jumlah tunggakan.
            Untuk tujuan pelaporan keuangan, jumlah pokok terutang dan bukan pembayaran tertunggak, digunakan untuk mengidentifikasikan portopolio bermasalah. Portopolio bermasalah tersebut mununjukan kualitas dari jumlah portopolio dan akhirnya keputusan kredit sebuah bank. Bila dinilai dalam konteks aset bermasalah, tingkat agrerat dalam cadangan menunjukan kemampuan bank untuk mengakomodasi risiko kredit. Analisis terhadap portopolio bermasalah harus mencakup beberapa aspek sebagai berikut.
a)      Klasifikasi di bagi menurut jenis konsumen dan cabang kegiatan perekonomian untuk menentukan tren keseluruhan dan apakah semua konsumen terpengaruh secara sama.
b)      Alasan menurunnya portopolio yang dpat membantu mengidentifikasi langkah – langkah yang mugkin diambil untuk mengembalikan tren yang terjadi.
c)      Daftar kaum yang bermasalah termasuk semua rincian yang relevan dinilai berdasarkan kasus untuk menentukan apakah situasi dapat di balik, apa yang dapat dilakukanuntuk meningkatkan kapasitas pembayaran kembali, dan apakah rencanah penagihan telah digunakan.
d)      Tingkat cadangan untuk menetukan kapasitas bank dalam menanganin piutang macet.
e)      Dampak akun pembagian laba – rugi untuk menentukan bagaimana bank akan dipengaruhi oleh penurunan kualitas aset.

F.KLASIFIKASI ASET DAN KEBIJAKAN CADANGAN KERUGIAN
            Klasifikasi aset adalah proses di masa aset diberikan kelas sebuah risiko kredit yang ditentukan  oleh kemungkinan bahwa kewajiban akan dilunasi sesuai dengan persyaratan di perjanjian. Secara umum seluruh aset dimana sebuah bank mengambil risiko harus diklarifikasi, termasuk uang muka, piutang, aset investigasi dan pendanaan.
            Klasifikasi aset adalah alat kunci dari manajemen risiko. Aset klasifikasi pada saat awal dan kemudian ditinjau kembali serta di klasifikasi ulang beberapa beberapa kali dalam setahun apabila diperlukan ( sesuai dengan tingkat risiko kredit ). Tren perekonomian dan perubahan di pasar terhadap harga barang juga mempengaruhi evaluasi pembayaran peminjaman. Aset yang diklasifikasikan sebagai “ baik “ atau “ pengawasan “ biasanya ditinjau dua kali dalam setahun, sementara aset – aset penting ditinjau setiap kuartal.
            Bank menentukan klasifikasi tersebut sediri tetapi mengikuti standar yang biasanya ditetapkan oleh otoritas pembuat kebijakan, aturan analisis risiko perbankan syariah :


G.TANDA BUDAYA KREDIT MENYIMPANG
Dalam pedoman pemeriksaan bank komersial, sistem US Federal Reserve mengutip masalah berikut sebagai tanda – tanda dari budaya kredit yang menyimpang, prinsip – prinsip ini juga bisa diterapkan untuk menentukan tanda – tanda penyimpangan dalam sebuah lembaga keuanagan syariah.
Self Dealing muncul ketika terlalu banyak kredit diberikan kepada komisaris dan pemegang saham besar atau pada kepentingan mereka, merusak prinsip – prinsip kredit yang baik dibawah tekanan pihak – pihak terkait. Self Dealing telah menjadi isue utama di sejumlah besar bank bermasalah.
Prinsip – prinsip kredit yang terkompromi muncul saat kredit memiliki risiko yang tidak semestinya atau diberikan dengan syarat yang tidak memuaskan diberikan dengan pengetahuan bahwa kredit tersebut melanggar prisip kredit yang sehat.
Pemilihan risiko yang miskin biasanya melibatkan hal – hal berikut :
v  Tanda Budaya Kredit Menyimpang
a)      Pemberian kredit dengan risiko keuangan awl sehan ke tinggkat yang melampaui kapasitas pembayaran wajar dari pinjaman, yang sering menjadi permasalahan di perkomonian yang tidak stabil dengan tingkat bunga yang tidak stabil.
b)      Pinjaman diamana saham pendanaan bank dari total biaya proyek relatif besar terhadap investasi dari pemilih dan pinjaman bagi transaksi.
c)      Pinjaman berdasarkan harapan berhasil menyelesaikan transaksi bisnis, bukan pada kelayakan kredit pinjaman dan pinjaman yang diberikan untuk pembelian efek atau barang secara spekualatif.
d)      Pinjaman kepada perusahaan – perusahaan yang beroperasi didaerah perekonomian atau indrusri yang jelek.
e)      Pinjaman yang diberikan karena simpanan besar di sebuah bank, dan bukan atas nilai agunan yang bersih dan sehat
f)       Pinjaman didasarkan pada agunan yang memiliki nilai bermasalah atau pinjaman dengan agunan yang tidak memiliki jaminan keamanan yang memandai.
v  Aturan Klasifikasi Aset
Menurut standar – standar internasional aset biasanya dikelompokan dalam kategori berikut :
Standar atau baik, ketika kapasitas untuk menbayar utang dianggap bebas dari keraguan secara umum, aset – aset yang sepenuhnya di dukung dengan kas atau pengganti kas ( misalnya sertifikat deposito bank dan pemerintahan atau surat utang pemerintah ) biasanya  digolongkan sebagai standar walaupun terdapat tunggakan atau faktor kredit merugikan  lainya.
            Disebutkan secara khusus atau diawasi. Aset dengan potensi kelemahan yang mungkin jika tidak diperiksa atau perbaiki dapat melemahkan aset secara keseluruhan atau membahaya kapasitas klien untuk memenuhi kewajibannya dimasa depan misalnya kredit yang diberikan melalui perjanjian pinjaman yang tidak memandai , kurang nya pengawasan dan jaminan atau kurangnya dokumentasi yang memandai, klien yang beroperasi pada kondisi perekonomian atau pasar yang dapat mempengaruhi mereka secara negatif dimasa depan.
            Di bawah standar. Kelemahan kredit yang sangat jelas adalah ketika sumber utama pembayaran tidak mencukupi dan bank harus beralih kepada sumber ke dua. Seperti agunan , penjualan aset tetap, pendanaan ulang , atau modal segar.
            Diragukan. Aset ini memiliki kelamahan yang sama dengan aset di bawah standar tetapi aset secara keseluruhan

DAFTAR KEPUSTAKAAN

1.      Iqbal,Zamir , Analisis Risiko Perbangkan Syariah ,Jakarta 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar