BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Bisnis
adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengna risiko dan retrun. Bank syariah
adalah salah satu unit bisnis . dengan demikian, bank syariah juga akan
menghadapi risiko manajemen bank itu sendri. Bahkan kalu di cermati mendalam,
bank syaria’ah merupakan bank yang syrat dengan risiko. Karena menjalani
aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang banyk mengandung
reisiko , seperti produk mudharabah. Dengan demikian pula rissiko yang di
akibatkan karena kejujuran atau kecurangan nasabah dalam melakukan transaksi.
Oleh karna itu, para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan risiko
seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang obtimum.
Meskipin
manejer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungan setinggi-tingginya., secara
simultan mereka juga memperhatikan adanya juga kemungkinan risiko yang timbul menyertai
keputusan-keputusan manejer tentang struktur aset dan libialitas. Secara
sepesifikrisiko-risiko yang akan menyebabkan bervariasinya tingkat keuntungan
bank meliputi risiko likuiditas , risiko kredit, dan risiko modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN KREDIT
Kredit yang lebih mapan untuk
kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok
Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan
uang atautagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan
jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
B.PENGERTIAN ANALISIS RESIKO RISIKO ( RISK)
Adalah
bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi di masa
depan dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat
ini. Analisis Risiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor
penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan
dengan risiko tersebut. Manajemen Risiko adalah usaha yang secara rasional
ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dari risiko yang
dihadapi.
C.KEBIJAKAN FORMAL
DALAM MENGELOLAH RISIKO KREDIT
Pengawas bank mengelolah
memandang sangat penting kebijakan formal yang ditetapkan oleh dewan komisaris
dan dilaksanakan atau diadministrasikan secara rajin oleh para
direksi.Kebijakan pinjaman atau pendanaaan harus mengikuti ruang lingkup dan
alokasi fasilitas kredit bank dan cara diman bank portofolio kredit
dikelola-yaitu bagaimna aset investasi dan pendanaan berasa,dinilai,diawasi
serta dikumpulkan.Sebuah kebijakan yang baik tidak terlalu dan memungkinkan
munculnya usulsn-usulan kepada dewan komisaris yang dianggap layak untuk
dipertimbangkan tetapi berada diluar parameter pedoman tertulis.Fleksibilitas
diperlukan untuk memungkinkan reaksi cepat dan adaptasi awal terhadap perubahan
kondisi dalam campuran aset sebuah bank dan lingkungan pasar.
Hampir semua lingkungan peraturan masyarakat standar minimum untuk mengelolah
risiko kredit.untuk prinsip-prinsip risiko kredit oleh islamic financial
service board (IFSB).Standar ini meliputi identifikasi risiko yang ada dan
risiko potensial,definisi kebijakan yang mengungkapkan filosofi manajemen
risiko bank,dan pengaturan paremeter yang akan mengontrol risiko kredit.
Langkah-langkah khusus biasanya
mengcakup tiga jenis kebijakan.yang pertama bertujuan untuk membatasi atau mengurangi risiko kredit.termasuk
kebijakan pada konsentrasi dan eksopur besar,diversifikasi,pinjaman terhadap
pihak terkait,dan eksposur dan berlebihan pada sektor atau wilayah.yang kedua
bertujuan untuk mengklafikasikan aset.Hal
ini mengharuskan evaluasi berkalan terhadap kolektibilitas dari portofolio
instrumen kredit.Yang ketiga bertujuan untuk mencadangkan kerugian atau membuat cadangan pada tingkat yang
memadai untuk menyerap kerugian yang telah diantisipasi.
D.RISIKO KREDIT KHUSUS UNTUK BANK SYARIAH
Karakteristik
unik dan instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga –lembaga keuangan
syariah memunculkanrisiko kredit khusus sebagai berikut.
a) Dalam transaksi murabahah, bank syariah
menghadapi risiko kredit sewaktu memberikan aset ke klien tetapi tidak
menerima pembayaran tepat waktu. Dalam dalam kasus muharabah tidak megikat, dimana klien mempunyai hak untuk menolak
pengiriman produk yang dibeli oleh bank, bank menghadapi risiko pasar dan risiko harga.
b) Dalam perjanjian bay al- salaam atau istisnah,
bank menghadapi risiko kegagalan menyediakan pasokan tepat waktu, gagal
menyediakan pasokan sama sekali, kegagalan tersebut dapat mengakibatkan
keterlambatan pembayaran atau dalam pengiriman produk dapat mengekspor bank
syariah terhadap kerugian keuangan dan juga kerugian modal.
c) Dalam kasus investasi mudarabah, dimana bank syariah membuat
perjanjian mudarobah sebagai rab al – mal ( pokok ) dengan mudarib
eksternal ( agen ) ,di samping masalah umum antara pokok dan agen, bank syariah
menghadapi risiko kredit lebih luas terhadap jumlah yang diberikan kepada mudarib. Sifat perjanjian mudarabah
adalah sedemikian rupa sehingga tidak memberikan hak kepada bank untuk
mengawasi mudarb atau berpartisipasi dalam pengelolaan proyek, yang membuatnya
sulit mengelolah dan menilai resiko kredi.
Manajemen risiko kredit
bagi bank syariah lebih diperumit denga adanya eksternalitas tambahan. Terutama
dalam kasus rekanan tidak melakukan pembayaran, bank syariah dilarang untuk
menagih bunga tertangguh dan mengenakan denda, kecauli dalam kasus penundaan
yang disengaja. Klien dapat mengambil keuntung an dengan menunda pembayaran,
dengan mengetahui bahwa bahwa bank tidak akan megenakan denda atau meminta
bayaran tambahan. Selama penundaan itu, modal bank bertahab pada kegiatan yang
tidak produktif dan deposan nasabah bank tidak mendapatkan penghasilan apapun.
E.ASET BERMASALAH
Aset
bermasalah adalah aset – aset yang tidak menghasikan pendapatan, sebagai
langkah pertama pinjaman sering dianggap bermasalah jika pokok atau bungnya
jatuh tempoh dan tidak dibayar selama 90 hari atau lebih ( periode ini mungkin
berbeda di masing – masing negara ). Klasifikasi dalam cadangan aset memerlukan
lebih dari sekedar melihat jumlah tunggakan.
Untuk
tujuan pelaporan keuangan, jumlah pokok terutang dan bukan pembayaran
tertunggak, digunakan untuk mengidentifikasikan portopolio bermasalah.
Portopolio bermasalah tersebut mununjukan kualitas dari jumlah portopolio dan akhirnya
keputusan kredit sebuah bank. Bila dinilai dalam konteks aset bermasalah,
tingkat agrerat dalam cadangan menunjukan kemampuan bank untuk mengakomodasi
risiko kredit. Analisis terhadap portopolio bermasalah harus mencakup beberapa
aspek sebagai berikut.
a) Klasifikasi di bagi menurut jenis
konsumen dan cabang kegiatan perekonomian untuk menentukan tren keseluruhan dan
apakah semua konsumen terpengaruh secara sama.
b) Alasan menurunnya portopolio yang
dpat membantu mengidentifikasi langkah – langkah yang mugkin diambil untuk
mengembalikan tren yang terjadi.
c) Daftar kaum yang bermasalah termasuk
semua rincian yang relevan dinilai berdasarkan kasus untuk menentukan apakah
situasi dapat di balik, apa yang dapat dilakukanuntuk meningkatkan kapasitas
pembayaran kembali, dan apakah rencanah penagihan telah digunakan.
d) Tingkat cadangan untuk menetukan
kapasitas bank dalam menanganin piutang macet.
e) Dampak akun pembagian laba – rugi
untuk menentukan bagaimana bank akan dipengaruhi oleh penurunan kualitas aset.
F.KLASIFIKASI ASET DAN KEBIJAKAN CADANGAN KERUGIAN
Klasifikasi aset adalah proses di masa aset diberikan
kelas sebuah risiko kredit yang ditentukan
oleh kemungkinan bahwa kewajiban akan dilunasi sesuai dengan persyaratan
di perjanjian. Secara umum seluruh aset dimana sebuah bank mengambil risiko
harus diklarifikasi, termasuk uang muka, piutang, aset investigasi dan
pendanaan.
Klasifikasi aset adalah alat kunci dari manajemen risiko.
Aset klasifikasi pada saat awal dan kemudian ditinjau kembali serta di klasifikasi
ulang beberapa beberapa kali dalam setahun apabila diperlukan ( sesuai dengan
tingkat risiko kredit ). Tren perekonomian dan perubahan di pasar terhadap
harga barang juga mempengaruhi evaluasi pembayaran peminjaman. Aset yang
diklasifikasikan sebagai “ baik “ atau “ pengawasan “ biasanya ditinjau dua
kali dalam setahun, sementara aset – aset penting ditinjau setiap kuartal.
Bank menentukan klasifikasi tersebut sediri tetapi
mengikuti standar yang biasanya ditetapkan oleh otoritas pembuat kebijakan,
aturan analisis risiko perbankan syariah :
G.TANDA BUDAYA KREDIT MENYIMPANG
Dalam
pedoman pemeriksaan bank komersial, sistem US Federal Reserve mengutip masalah
berikut sebagai tanda – tanda dari budaya kredit yang menyimpang, prinsip –
prinsip ini juga bisa diterapkan untuk menentukan tanda – tanda penyimpangan
dalam sebuah lembaga keuanagan syariah.
Self
Dealing muncul ketika terlalu banyak kredit diberikan kepada komisaris dan
pemegang saham besar atau pada kepentingan mereka, merusak prinsip – prinsip
kredit yang baik dibawah tekanan pihak – pihak terkait. Self Dealing telah
menjadi isue utama di sejumlah besar bank bermasalah.
Prinsip
– prinsip kredit yang terkompromi muncul saat kredit memiliki risiko yang tidak
semestinya atau diberikan dengan syarat yang tidak memuaskan diberikan dengan
pengetahuan bahwa kredit tersebut melanggar prisip kredit yang sehat.
Pemilihan
risiko yang miskin biasanya melibatkan hal – hal berikut :
v Tanda Budaya Kredit Menyimpang
a) Pemberian kredit dengan risiko
keuangan awl sehan ke tinggkat yang melampaui kapasitas pembayaran wajar dari
pinjaman, yang sering menjadi permasalahan di perkomonian yang tidak stabil
dengan tingkat bunga yang tidak stabil.
b) Pinjaman diamana saham pendanaan bank
dari total biaya proyek relatif besar terhadap investasi dari pemilih dan
pinjaman bagi transaksi.
c) Pinjaman berdasarkan harapan berhasil
menyelesaikan transaksi bisnis, bukan pada kelayakan kredit pinjaman dan
pinjaman yang diberikan untuk pembelian efek atau barang secara spekualatif.
d) Pinjaman kepada perusahaan –
perusahaan yang beroperasi didaerah perekonomian atau indrusri yang jelek.
e) Pinjaman yang diberikan karena
simpanan besar di sebuah bank, dan bukan atas nilai agunan yang bersih dan
sehat
f) Pinjaman didasarkan pada agunan yang
memiliki nilai bermasalah atau pinjaman dengan agunan yang tidak memiliki
jaminan keamanan yang memandai.
v Aturan Klasifikasi Aset
Menurut standar – standar
internasional aset biasanya dikelompokan dalam kategori berikut :
Standar atau baik, ketika kapasitas untuk menbayar utang dianggap bebas dari
keraguan secara umum, aset – aset yang sepenuhnya di dukung dengan kas atau
pengganti kas ( misalnya sertifikat deposito bank dan pemerintahan atau surat
utang pemerintah ) biasanya digolongkan
sebagai standar walaupun terdapat tunggakan atau faktor kredit merugikan lainya.
Disebutkan secara khusus atau diawasi.
Aset dengan potensi kelemahan yang mungkin jika tidak diperiksa atau perbaiki
dapat melemahkan aset secara keseluruhan atau membahaya kapasitas klien untuk
memenuhi kewajibannya dimasa depan misalnya kredit yang diberikan melalui
perjanjian pinjaman yang tidak memandai , kurang nya pengawasan dan jaminan
atau kurangnya dokumentasi yang memandai, klien yang beroperasi pada kondisi
perekonomian atau pasar yang dapat mempengaruhi mereka secara negatif dimasa
depan.
Di bawah standar. Kelemahan kredit yang
sangat jelas adalah ketika sumber utama pembayaran tidak mencukupi dan bank
harus beralih kepada sumber ke dua. Seperti agunan , penjualan aset tetap,
pendanaan ulang , atau modal segar.
Diragukan.
Aset ini memiliki kelamahan yang sama dengan aset di bawah standar tetapi aset
secara keseluruhan
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. Iqbal,Zamir , Analisis Risiko
Perbangkan Syariah ,Jakarta 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar