Ketentuan-Ketentuan Uang Pesangon Untuk
Karyawan Yang Di PHK
( Berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 Uu No.13
Tahun 2003)
a. Masa kerja
kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1
(satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3
(tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah;
e. Masa kerja 4
(empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
f. Masa kerja 5
(lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
upah;
g. Masa kerja 6
(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah.
h. Masa kerja 7
(tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan upah;
i. Masa
kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Ketentuan-Ketentuan
Uang Penghargaans Untuk Karyawan Yang Di PHK
( Berdasarkan Pasal 156 Ayat 3 UU No.13
Tahun 2003)
a. Masa kerja 3
(tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. Masa kerja 6
(enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
c. Masa kerja 9
(sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat)
bulan upah;
d. Masa kerja
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan upah;
e. Masa kerja 15
(lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan upah;
f. Masa kerja 18
(delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
7 (tujuh) bulan upah;
g. Masa kerja 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
(delapan) bulan upah;
h. Masa kerja 24
(dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Ketentuan-Ketentuan
Uang Ganti Hak Untuk Karyawan Yang Di PHK
( Berdasarkan Pasal 156 Ayat 4 UU No.13
Tahun 2003)
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. Biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh
diterima bekerja;
c. Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. Hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Contoh Kasus
Contoh Kasus 1 :
Boy adalah seorang pekerja dalam perusahaan IT CoolPad milik
perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia telah bekerja diperusahaan
tersebut selama 5 tahun sebagai staf IT.
Terakhir, ia memperoleh gaji sebesar Rp.4.250.000,- per bulan dengan rincian
berikut.
Gaji pokok Rp. 3.550.000,-
Tunjangan Tetap
:
Tunjangan Jabatan
Rp. 300.000,-
Tunjangan Tidak
Tetap :
Tunjangan Makan
Rp. 225.000,-
Tunjangan
Transpotasi Rp. 175.000,-
Namun karena perusahaan pusat melihat bahwa, perusahaan cabang di
Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, perusahaan pusat
menutupnya pada pertengahan tahun. Alhasil, para karyawan yang ada akan
mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk Boy. Saat PHK terjadi, Boy yang
memiliki hak cuti 12 hari, baru mengambilnya sebanyak 4 hari.
Berdasarkan cerita di atas, termasuk PHK jenis apakah yang dialami
oleh Boy? Lalu, apakah Boy akan mendapatkan pesangon? Bila iya, berapakah total
uang yang akan diterima oleh Boy?
Jawab :
Berdasarkan kasus Boy, pemutusan hubungan kerja terjadi karena
penusahaan tutup, tetapi bukan karena perusahaan merugi. Dengan demikian, Boy
akan memperoleh uang pesangon dengan perincian uang pesangon 2 kali ketentuan,
1 kali uang penghargaan, dan 1 kali uang ganti hak. Perhitungannya adalah
sebagai berikut.
Upah = upah pokok + tunjangan tetap
Pesangon = Rp. 3.550.000,- + Rp. 300.000,-
= Rp. 3.850.000,-
a.
Uang Pesangon :
Berdasarkan ketentuan, Boy yang sudah bekerja selama 5 tahun akan
mendapatkan 6 bulan upah. Namun, karena PHK terjadi akibat perusahaan tutup,
pekerja akan mendapat pesangon 2 kali ketentuan; Sehingga, Boy akan mendapat
pesangon 2 kali 6 bulan upah.
Jadi, pesangon
Boy adalah = 2 x (6 x Rp. 3.850.000,-)
=
Rp. 46.200.000,-
b.
Uang
Penghargaan :
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Boy yang sudah bekerja selama
5 tahun akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah.
Karena PHK terjadi akibat perusahaan tutup, Boy akan mendapatkan uang
penghargaan sebanyak 1 kali ketentuan.
Jadi, uang penghargaan masa kerja Boy adalah :
=
2 x Rp. 3.850.000,-
=
Rp. 7 .700.000,-
c.
Uang ganti hak :
Berdasarkan ketentuan Undang-undang, uang ganti hak meliputi cuti
yang belum diambil, uang transport kembali ke kampung halaman, serta uang ganti
perumahan, pengobatan dan perawatan sebanyak 15% dari uang pesangon dan uang
penghargaan. Uang ganti hak cuti = 7/30 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 899.000,-
Uang ganti perumahan, pengobatan, dan perawatan
=
15% (Rp. 46.200.000,- + Rp. .7.700.000,-)
=
15% x Rp. 53.900.000,-
=
Rp. 8.085.0000,-
Jadi, total uang ganti hak adalah :
= Rp. 8.085.000,- + Rp. 899.000,- = Rp. 8.984.000,-
d.
Total:
Total pesangon = Uang pesangon + uang penghargaan
+
Uang ganti hak
=
Rp. 46.200.000,- + Rp. 7.700.000,- +
Rp.
8 .984.000,-
= Rp. 62.884.000,-
Jadi, total uang pesangon yang harus dibayarkan oleh CoolPad pada
Boy adalah Rp. 62.884.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar