Kamis, 21 Mei 2015

Ketentuan Pesangon Bagi Karyawan

Ketentuan-Ketentuan Uang Pesangon Untuk Karyawan Yang Di PHK
( Berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 Uu No.13 Tahun 2003)

a.    Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.   Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan    upah;
c.   Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.   Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.    Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.    Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.    Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.    Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.     Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”

Ketentuan-Ketentuan Uang Penghargaans Untuk Karyawan Yang Di PHK
( Berdasarkan Pasal 156 Ayat 3 UU No.13 Tahun 2003)

a.   Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.   Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.   Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.    Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.   Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.   Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.  Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.   Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”

Ketentuan-Ketentuan Uang Ganti Hak Untuk Karyawan Yang Di PHK
( Berdasarkan Pasal 156 Ayat 4 UU No.13 Tahun 2003)

a.   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.  Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.   Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau   perjanjian kerja bersama.”

Contoh Kasus
            Contoh Kasus 1 :
Boy adalah seorang pekerja dalam perusahaan IT CoolPad milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia telah bekerja diperusahaan tersebut selama 5 tahun sebagai staf  IT. Terakhir, ia memperoleh gaji sebesar Rp.4.250.000,- per bulan dengan rincian berikut.
Gaji pokok                              Rp. 3.550.000,-
Tunjangan Tetap :
Tunjangan Jabatan                  Rp.    300.000,-
Tunjangan Tidak Tetap :
Tunjangan Makan                   Rp.    225.000,-
Tunjangan Transpotasi           Rp.    175.000,-
Namun karena perusahaan pusat melihat bahwa, perusahaan cabang di Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, perusahaan pusat menutupnya pada pertengahan tahun. Alhasil, para karyawan yang ada akan mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk Boy. Saat PHK terjadi, Boy yang memiliki hak cuti 12 hari, baru mengambilnya sebanyak 4 hari.
Berdasarkan cerita di atas, termasuk PHK jenis apakah yang dialami oleh Boy? Lalu, apakah Boy akan mendapatkan pesangon? Bila iya, berapakah total uang yang akan diterima oleh Boy?




Jawab :
Berdasarkan kasus Boy, pemutusan hubungan kerja terjadi karena penusahaan tutup, tetapi bukan karena perusahaan merugi. Dengan demikian, Boy akan memperoleh uang pesangon dengan perincian uang pesangon 2 kali ketentuan, 1 kali uang penghargaan, dan 1 kali uang ganti hak. Perhitungannya adalah sebagai berikut.
Upah             = upah pokok + tunjangan tetap
Pesangon      = Rp. 3.550.000,- + Rp. 300.000,-
                     = Rp. 3.850.000,-

a.    Uang Pesangon :
Berdasarkan ketentuan, Boy yang sudah bekerja selama 5 tahun akan mendapatkan 6 bulan upah. Namun, karena PHK terjadi akibat perusahaan tutup, pekerja akan mendapat pesangon 2 kali ketentuan; Sehingga, Boy akan mendapat pesangon 2 kali 6 bulan upah.
Jadi, pesangon Boy adalah     = 2 x (6 x Rp. 3.850.000,-)
                                               = Rp. 46.200.000,-

b.    Uang Penghargaan :
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Boy yang sudah bekerja selama 5 tahun akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah. Karena PHK terjadi akibat perusahaan tutup, Boy akan mendapatkan uang penghargaan sebanyak 1 kali ketentuan.
Jadi, uang penghargaan masa kerja Boy adalah :
                                               = 2 x Rp. 3.850.000,-
                                               = Rp. 7 .700.000,-

c.    Uang ganti hak :
Berdasarkan ketentuan Undang-undang, uang ganti hak meliputi cuti yang belum diambil, uang transport kembali ke kampung halaman, serta uang ganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebanyak 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan. Uang ganti hak cuti = 7/30 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 899.000,-
Uang ganti perumahan, pengobatan, dan perawatan
                                               = 15% (Rp. 46.200.000,- + Rp. .7.700.000,-)
                                               = 15% x Rp. 53.900.000,-
                                               = Rp. 8.085.0000,-
Jadi, total uang ganti hak adalah :
= Rp. 8.085.000,- + Rp. 899.000,- = Rp. 8.984.000,-

d.   Total:
Total pesangon = Uang pesangon + uang penghargaan
                                               +   Uang ganti hak
                                               =   Rp. 46.200.000,- + Rp. 7.700.000,- +
                                                    Rp. 8 .984.000,-
                                               =   Rp. 62.884.000,-
Jadi, total uang pesangon yang harus dibayarkan oleh CoolPad pada Boy adalah Rp. 62.884.000,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar